Alamat Kantor : Jl. Ismail Harun No,55 Medan
Kec. Percut Sei Tuan
No yang Dapat Dihubungi :
0821 6499 9937
0819 4622 2201
atas Nama : Bapak Freddy Marpaung

Sunarsih : 0823 6592 6694

Lian : 0821 6499 4559
CV. Pusako Harum Antique Group
Perusahaan yang bergerak di bidang barang antique / Pusaka dan Tokek rumah, dan bagi siapa yang memiliki barang antique / pusaka dan tokek rumah yang siap untuk ditransaksikan / dimaharkan, maka besar harapan kami anda bersedia meluangkan waktu anda untuk datang kekantor kami, Cv. Pusako Harum Antique Group. dan kami siap dan sanggup untuk mentransaksikan/ memaharkan barang antique/pusaka dan tokek rumah yang anda miliki dengan harga yang fantastis dan dengan prosedur Transaksi perusahaan yang berlaku. dan kiranya kami dapat bekerja sama dengan anda semua,
Sekian dan terima kasih.

Alamat Kantor : Jl. Ismail Harun No,55 Medan
Kec. Percut Sei Tuan
No yang Dapat Dihubungi :
0821 6499 9937
0819 4622 2201
0823 6592 6694
atas Nama : Bapak Freddy Marpaung

Sistem Transaksi Finalty (Sanksi)
Sistem ini kami terapkan khusus buat Pihak penjual yang meragukan kemampuan kami selaku Pembeli.
1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti/menyanggupi semua kriteria yang di ingini/dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaksi dengan sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara Pengikatan jual beli ini.
2. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank besar dan terpercaya, yang disepakati bersama, untuk menghadap pihak Bank & Notaris bank guna melakukan Pengikatan Jual-beli tokek / Barang Antik (Pusaka).
3. Besar nilai (Nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli dibank, ditentukan oleh pihak penjual, minimum Rp 100.000.000 maksimum terserah kemampuan pihak penjual, dan kedua belah pihak bersedia nominal Pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk di blokir oleh pihak bank dan disaksikan oleh Notaris.
4. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh Notaris dan dilaksanakan oleh pihak Bank, maka kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) dan Notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi transaksi/lokasi barang yang akan ditransaksikan, dan Apabila sampai dilokasi transaksi, selama 3jam penjual tidak dapat menunjukkan barang yang akan ditransaksikan atau barang tidak masuk kriteria pembeli yang telah disepakati pada pengikat jual-beli di notaris atau barang ada dan masuk kriteria pembeli, tetapi penjual berubah fikiran tidak mahu menjual barang pusaka tersebut atas alasan apapun, maka Wang pengikat jual-beli pihak penjual, akan menjadi milik pembeli secara otomatis. Sebaliknya apabila setelah sampai dititik transaksi, barang ada dan masuk kriteria pembeli, maka uang Pengikat jual-beli pembeli, akan menjadi milik penjual secara otomatis juga, dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang telah disepakati bersama dan penjual harus menjual barang tersebut.
5. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU terpisah.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saya punya mustika kelapa asli di profil saya
uda di tesss
gosok uang kertas nempel
kasih air berubah rasa
kasih santan 3 hr ngk basi
di kasih dalam nasi 3 hr ruang vakum ngk basi

minat : 081264562403
email : tuluspanglimakarina@yahoo.com
padang bulan medan indonesia

ngk pake uang undangan
saya butuh uang